Beranda | Artikel
Hukum Coblos dalam Pemilu (2)
Selasa, 1 Mei 2012

Sekarang kita beralih pada bahasan fatwa ulama yang melarang turut serta dalam memberikan suara dalam Pemilu. Pendapat ini berbeda dengan pendapat pertama kemarin yang kami posting di mana di sana dijelaskan bolehnya -bahkan wajibnya- memberikan suara dalam Pemilu. Namun hal ini dibantah oleh fatwa yang kami bawakan dalam tulisan kali ini. Fatwa ini menunjukkan bahwa turut serta dalam Pemilu hanya mendatangkan mudhorot dan tidak membawa maslahat yang berarti.

Ulama yang melarang keikutsertaan dalam pemilu secara mutlak adalah Syaikh Muqbil bin Al Wadi’i –rahimahullah- dalam Tuhfatul Mujib (hal. 314-318). Beliau adalah ulama besar dari negeri Yaman, terkenal dengan zuhud, luasnya ilmu dan masyhur dengan penguasaannya terhadap ilmu hadits.

Pertanyaan no. 211: Para pendukung pemilu biasa beralasan dengan fatwa Syaikh Al Albani, Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Bagaimana pendapatmu mengenai hal ini?

Syaikh rahimahullah menjawab:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga, para sahabat, dan pengikutnya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Amma ba’du:

Sebenarnya para pembela pemilu mereka adalah musuh dari para ulama tadi. …

Fatwa Syaikh Al Albani rahimahullah ini pernah kuutarakan secara langsung pada beliau: Bagaimana engkau bisa membolehkan mengikuti pemilu? Syaikh Al Albani menjawab: Aku sebenarnya tidak membolehkan pemilu, namun ini adalah mengambil bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya yang ada.

Maka coba kita lihat, apakah betul di Aljazair dihasilkan bahaya yang lebih ringan ataukah bahaya yang lebih besar? Silakan baca biografi Abu Hanifah, kalian akan temui bahwa para ulama kita melarang dari logika dan hanya sekedar anggapan baik. Para ulama menilai bahwa logika hanyalah jalan menuju paham Mu’tazilah dan Jahmiyah [maksud beliau: membolehkan ikut memilih dalam pemilu hanyalah logika yang tanpa dasar, ed]. Adapun fatwa Syaikh Al Albani, maka mereka mencomotnya dari fatwa beliau sejak zaman dulu.

Sedangkan fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin adalah fatwa yang sedikit aneh, padahal beliau adalah orang yang mengharamkan multi partai dalam satu negara. Namun beliau malah membolehkan perkara yang lebih bahaya daripada hal tadi yaitu masalah pemilu. Padahal pemilu adalah sarana menuju Demokrasi.

Aku katakan pada orang-orang yang sengaja mendatangkan kerancuan semacam ini: Seandainya para ulama tersebut (yakni Syaikh Al Albani, Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Ibnu Baz) meralat fatwa mereka, apakah kalian akan ikut merubah pendapat kalian mengenai hal ini?

Kami katakan: Kami berkeyakinan bahwa taqlid (cuma sekedar ikut-ikutan tanpa dasar ilmu) adalah haram. Oleh karena itu, tidak boleh bagi kita hanya sekedar ikut pendapat Syaikh Al Albani, Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),

اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ

Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).” (QS. Al A’raaf: 3).

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” (QS. Al Isro’: 36). Ahlus Sunnah itu melarang taqlid buta.

Kemudian kami katakan kepada para ulama yang berpendapat demikian:

Sesungguhnya fatwa kalian ini amatlah berbahaya. Tidakkah kalian tahu bahwa Bush –semoga Allah menjadikannya sebagai orang yang hina- ketika dia menjabat sebagai Presiden Amerika mengatakan: Sesungguhya Saudi Arabia dan Kuwait tidak menerapkan sistem demokrasi.

Para ulama yang berpendapat demikian hendaklah meralat pendapatnya. Aku pun menegaskan meralat semua kesalahan yang ada pada kitab, kaset atau dalam dakwahku. Aku ralat dalam keadaan hati merasa tenang. Para ulama tersebut tidaklah dosa jika meralat pendapat mereka. Mereka sebenarnya tidak mengetahui apa yang terjadi di Yaman (akibat pemilu, -pen), apa yang terjadi di parlemen (dewan perwakilan rakyat). Mereka pun tidak tahu akibat buruk dari pemilu. Timbul berbagai macam pembunuhan dan bentrok/ baku hantam disebabkan pemilu. Para wanita keluar dari rumah mereka dalam keadaan berdandan (berhias) untuk nyoblos. Gambar-gambar wanita pun bermunculan karena ikut mencalonkan diri sebagai caleg. Penyamaan Al Kitab, As Sunnah, agama dengan kekufuran demi pemilu. Maslahat mana yang bisa diwujudkan oleh Pemilu?!

Wajib bagi para ulama yang berpendapat demikian untuk meralat pendapat mereka. Insya Allah, kami akan mengirimkan surat kepada para ulama tersebut. Seandainya mereka tidak mau meralat, maka kami pun menjadikan Allah sebagai saksi bahwa kami berlepas diri dari fatwa mereka karena pendapat mereka ini telah menyelisihi Al Kitab dan As Sunnah baik mereka ridho ataukah marah. Jika mereka marah, kehormatan dan darah telah kami relakan demi Islam. Kami pun tidak mempedulikan hal itu, wal hamdu lillah.

[Maktabah Asy Syaikh Muqbil, Al Ish-darul Awwal, 405-Hurmatul Intikhobat]

Pembahasan ini masih berlanjut pada serial ketiga yang nanti akan kami utarakan mengenai fatwa ulama yang membolehkan memberikan suara dalam Pemilu walau sistemm demokrasi yang digunakan. Namun mereka memberikan fatwa demikian karena melihat maslahat dan memberikan beberapa syarat.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

 

Tulisan lawas @ Panggang, Gunung Kidul, 4 Robi’ul Akhir 1430 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom

Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222.


Artikel asli: https://rumaysho.com/2420-hukum-coblos-dalam-pemilu-2.html